Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikandan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
  2. bahwa pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat diperlukan untuk memenuhi kompetensi dan profesionalisme pranata hubungan masyarakat pada institusi pemerintah pusat dan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
31 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkominfo Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikandan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
03 November 2015

Berlaku Tanggal
03 November 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1648, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.