Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor 26/per/M.kominfo/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet telah dibentuk Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII);
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan kebijakan di bidang penatakelolaan Keamanan Informasi, diperlukan penyesuaian struktur organisasi Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) terhadap fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.