Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 9 ayat (4), maka dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.