PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat;
- bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.