
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah;
- bahwa pemerintah mengadakan dan menyalurkan cadangan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, yang penyediaannya mengutamakan pengadaan beras dari petani dalam negeri;
- bahwa penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras;
- bahwa agar pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah terlaksana dengan teratur, perlu menetapkan Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.