Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan piranti pengkondisi udara yang hemat energi dan efisien, perlu menerapkan standar kinerja energi minimum dan mencantumkan label tanda hemat energi untuk piranti pengkondisi udara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenko PMK Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal
08 April 2015
Diundangkan Tanggal
08 September 2015
Berlaku Tanggal
08 September 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1344, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.