Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas, perlu menyusun road map reformasi birokrasi yang akan menjadi panduan bagi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan langkah- langkah nyata memperbaiki kualitas birokrasi pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
5 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenko PMK Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1510, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.