
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bantuan Sosial
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengantisipasi masalah pangan, keadaan darurat akibat bencana, kerawanan pangan pascabencana, dan untuk memenuhi kerja sama internasional dalam rangka ketahanan, pemerintah perlu memenuhi kebutuhan beras masyarakat;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah menyediakan dan mengelola cadangan beras pemerintah dalam jumlah yang cukup dan dapat digunakan setiap saat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.