Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan satu pintu dalam pembentukan kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu menyusun pedoman kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
8 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenko PMK Tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019
Berlaku Tanggal
31 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1706, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.