Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022

Loading...

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi, serta organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
16 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Permen LHK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 722

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (116.97 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.