Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK-II/2015 Tentang Standar Kompetensi Bidangdan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK-II/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengamanatkan penyusunan standar kompetensi dalam rangka pendayagunaan Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK-II/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.