PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan pemanfaatan dan pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang efektif, efisien, dan berkeadilan sesuai perkembangan teknologi informatika, perlu menyempurnakan beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang pemanfaatan dan pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 77 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.