PeraturanPedia.id – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, dan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
DETAIL PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
Entitas | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Jenis | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) |
Nomor | P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup |
Tanggal Ditetapkan | 28 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | 30 Desember 2016 |
Berlaku Tanggal | 30 Desember 2016 |
Sumber | BN. 2016/NO.2118, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.