Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk/Setjen/kum.1/2/2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, detail belanja yang berkarakteristik bantuan pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat (akun 526) harus ditetapkan oleh Menteri sebagai Pengguna Anggaran;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terhadap belanja yang berkarakter bantuan pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Eselon I;
- bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan rencana kerja Kementerian sesuai dengan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar detail belanja yang berkarakteristik bantuan pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat agar ditetapkan oleh Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.