PeraturanPedia.id – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
DETAIL PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Entitas | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Jenis | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) |
Nomor | P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
Tanggal Ditetapkan | 14 Mei 2020 |
Tanggal Diundangkan | 05 Juni 2020 |
Berlaku Tanggal | 05 Juni 2020 |
Sumber | BN. 2020/NO.569, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.