Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017

Loading...

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-ii/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan,dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan, telah ditetapkan dalam Lampiran XI mengenai pelimpahan wewenang Menteri Kehutanan kepada Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Pejabat Lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Kehutanan sebagai Kuasa Pengguna Barang;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KM.6/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang telah Dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam Lampiran XI, perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-ii/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan,dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017
Berlaku Tanggal
07 Februari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.244, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KAP.3/1/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.