
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 Tentang Dewan Kehutanan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, diamanatkan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah dan pemerintah daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan;
- bahwa dalam rangka membantu Pemerintah untuk merumuskan, mengimplementasikan dan mengevaluasi muatan kebijakan termasuk temuan-temuan baru lapangan di bidang kehutanan, perlu memberikan kesempatan dan ruang interaksi kepada pihak-pihak pemerhati kehutanan;
- bahwa sejak tahun 2006 telah berkembang forum sebagaimana dimaksud dalam, huruf b, yang dengan spontanitas masyarakat dibangun dan telah berfungsi, namun perlu ditingkatkan lebih optimal dengan kekuatan legitimasi dan formalitas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Dewan Kehutanan Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.