Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.37/Menlhk/Setjen/kum.1/4/2016 Tentang Standardan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, diatur uji kompetensi jabatan fungsional penyuluh kehutanan ditujukan kepada pegawai negeri sipil yang akan naik jenjang jabatan fungsional penyuluh kehutanan setingkat lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e, Pasal 76 ayat (1) huruf e, Pasal 78 ayat (1) huruf e dan Pasal 79 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan melalui pengangkatan pertama dan melalui perpindahan dari jabatan lain wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- bahwa pegawai negeri sipil yang akan diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis dan kompetensi manajerial yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.