Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Penata Kanselerai, perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional penata kanselerai;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai serta untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Pejabat Fungsional Penata Kanselerai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.