Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan,dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan terbentuknya Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dan Pranata Informasi Diplomatik di lingkungan Kementerian Luar Negeri perlu diatur kelas jabatan dan perubahan peta jabatan unit organisasi sehingga Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Luar Negeri

Nomor
22 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenlu Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan,dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1754, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.