Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia maka perlu dilakukan penempatan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan keahliannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Luar Negeri

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenlu Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2019

Berlaku Tanggal
15 Februari 2019

Sumber
BN. 2019/NO.130, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.