Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Taman Rekreasi
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 27 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Taman Rekreasi;
- bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Taman Rekreasi yang merupakan salah satu jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Taman Rekreasi, maka penyelenggaraan Usaha Taman Rekreasi, wajib memenuhi standar usaha;
- bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sepanjang mengenai Usaha Taman Rekreasi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Taman Rekreasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 27 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.