Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasidan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan bangunan pengairan berupa antara lain jaringan irigasi;
  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Ketentuan-ketentuan tentang tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri;
  4. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
12/PRT/M/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen PUPR Tentang Eksploitasidan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Ditetapkan Tanggal
06 April 2015
Diundangkan Tanggal
16 April 2015
Berlaku Tanggal
16 April 2015
Sumber
BN. 2015/NO.537, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

    Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal