Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015 Tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diberi wewenang menetapkan tata cara dalam rangka melakukan pengamanan dan/atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah sekitarnya;
- bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, lembaga dan badan hukum tertentu sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air terhadap sumber air dan lingkungannya;
- bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.