Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf d Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki tugas mengelola wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
  2. bahwa sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu mengatur pedoman pelaksanaan pengalihan alur sungai agar dapat tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengalihan Alur Sungai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis
Nomor
21 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permen PUPR Tentang Pengalihan Alur Sungai
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2020
Sumber
BN. 2020/NO.964, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.