PeraturanPedia.id – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan danau
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola serta mengembangkan kemanfaatan sumber air dan/atau sumber-sumber air;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan sumber daya air kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan garis sempadan sungai termasuk menetapkan garis sempadan danau;
- bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menetapkan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu menyusun tata cara penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau;
DETAIL PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 28/PRT/M/2015
Entitas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Jenis | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) |
Nomor | 28/PRT/M/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan danau |
Tanggal Ditetapkan | 20 Mei 2015 |
Tanggal Diundangkan | 25 Mei 2015 |
Berlaku Tanggal | 25 Mei 2015 |
Sumber | BN. 2015/NO.772, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.