Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pemerintah berupaya secara sungguh-sungguh dan konsisten memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, di antaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional.
  2. bahwa masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya air, tetapi belum memperoleh izin dan persetujuan bidang sumber daya air, di mana kegiatan tersebut berkecenderungan kuat mendukung program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberi kebijakan dalam bentuk penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dan pengusaha.
  3. bahwa penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara dan dalam waktu tertentu untuk memberi kesempatan terciptanya iklim dan kondisi yang kondusif guna mengantarkan keharmonisan pemberlakuan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat responsif, aspiratif, dan akomodatif.
  4. bahwa penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, oleh karenanya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya ketentuannya perlu diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
3 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permen PUPR Tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 182

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (267.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.