Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku pimpinan instansi pembina berwenang menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
27 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permendikbud Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2020

Berlaku Tanggal
02 Juli 2020

Sumber
BN.2020/NO.697, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.