Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 861 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
28 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendikbud Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2019
Sumber
BN.2019/NO.961, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.