Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan yang ada, sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 867 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.