PeraturanPedia.id – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukan penataan kesesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru;
- bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
DETAIL PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) |
Nomor | 46 Tahun 2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik |
Tanggal Ditetapkan | 29 Agustus 2016 |
Tanggal Diundangkan | 15 November 2016 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BN.2016/NO.1731, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.