
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian tugas unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal sudah tidak sesuai dengan ketentuan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Inspektorat Jenderal
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.