Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permen Dikdasmen Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
31 Desember 2024
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.