Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi pengembangan kurikulum, perlu adanya Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.