Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa guna mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional, perlu membentuk Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
  2. bahwa pembentukan, organisasi, dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/569/M.KT.01/2021;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor
27 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 962

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.