Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Antidumping Indonesia.
- bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.