Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Penjualannya Dikenakan Pajak (duty Paid)

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010

Entitas Kementerian Perdagangan
Jenis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010
Tahun 2010
Tentang Permendag Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Penjualannya Dikenakan Pajak (duty Paid)
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber Berita Negara RI Tahun Nomor , KEMENDAG.GO.ID

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (471.93 KB)

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

    Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal