Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang Pengujian Mutu Barang, perlu disusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permendag Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2021

Berlaku Tanggal
28 Januari 2021

Sumber
Berita Negara RI Nomor 64 Tahun 2021

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/7/2016 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Penguji Mutu Barang

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.