Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk optimalisasi penyimpanan barang melalui sistem resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, perlu menambah bawang merah, ikan dan pala sebagai jenis barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M -DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
33 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permendag Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2018
Berlaku Tanggal
14 Februari 2018
Sumber
Berita Negara RI Nomor 260 Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 Tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.