Peraturan Menteri Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 44 Tahun 2005

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 44 Tahun 2005 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) 03-7112-2005 Mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Sebagai Standar Wajib

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 44 Tahun 2005

Entitas Kementerian Perhubungan
Jenis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Nomor KM. 44 Tahun 2005
Tahun 2005
Tentang Permenhub Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) 03-7112-2005 Mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Sebagai Standar Wajib
Tanggal Ditetapkan 23 Juli 2005
Tanggal Diundangkan 23 Juli 2005
Berlaku Tanggal 23 Juli 2005
Sumber

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 44 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.6 MB)

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

    Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal