Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2024 Tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan terhadap kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan di bandar udara serta kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos, dan barang persediaan pesawat udara pada angkutan udara luar negeri, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 10 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenhub Tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Ditetapkan Tanggal
29 April 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 252

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.