Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015

Loading...

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun diperlukan adanya Standar Pelayanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun melalui Peraturan Menteri Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 148 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1541, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.