Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peremajaan pesawat udara kategori transport, atau kategori normal, atau kategori komuter untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pada angkutan udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlu dilakukan peremajaan pengoperasian pesawat udara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 160 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1593, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2006 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Kategori Transport Untuk Angkutan Udara Penumpang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2008

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.