PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3 Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara Approved Maintenance Organizations
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations);
- bahwa guna meningkatkan keselamatan penerbangan dan pemenuhan standar internasional, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations) sebagaimana diatur dalam KM 17 Tahun 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 164 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.