Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum perlu dilakukan penyesuaian tarif dengan berpedoman pada harga jenis eceran bahan bakar tertentu yang berlaku saat ini.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum

    .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
36 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenhub Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Ditetapkan Tanggal
01 April 2016
Diundangkan Tanggal
01 April 2016
Berlaku Tanggal
01 April 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 496

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (143.07 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.