Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2019 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 149 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Menteri dapat menetapkan tarif angkutan dalam hal masyarakat belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi dalam bentuk kewajiban pelayanan publik;
  2. bahwa terdapat peningkatan pelayanan kereta api perintis pada Kereta Api Siliwangi dan Kereta Api Jenggala menjadi kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 36 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenhub Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2019

Berlaku Tanggal
16 Mei 2019

Sumber
BN. 2019/NO.559, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.