Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan yang berkaitan dengan tata cara penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya perlu untuk mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 38 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2018

Berlaku Tanggal
09 Mei 2018

Sumber
BN. 2018/NO.614, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.