Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan tata naskah dinas elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi serta peraturan tata naskah dinas elektronik yang berlaku sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Keputusan Menteri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2021

Berlaku Tanggal
08 Februari 2021

Sumber
BN. 2021/NO.118, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.