Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Susunandan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentudan Jabatan Fungsional Umum Rumah Sakit Kelas B Dr. Suyoto Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B dr Suyoto Kementerian Pertahanan diperlukan penataan kembali susunan dan tata kerja jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum di Rumah Sakit Kelas B dr Suyoto Kementerian Pertahanan;
- bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Rumah Sakit dr Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Rumah Sakit Kelas B dr Suyoto Kementerian Pertahanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.