Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/permentan/Sr.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida, telah diatur Pendaftaran Pestisida;
  2. bahwa untuk memenuhi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/ SR330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
06/PERMENTAN/SR.330/1/2018
Tahun
2018
Tentang
Permentan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/permentan/Sr.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2018
Berlaku Tanggal
01 Februari 2018
Sumber
BN. 2018/NO.131, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (192.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.